faq1:5k16:76786--01-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pembetulan SPT Masa PPN yang menyatakan LB, SPT Masa PPN normal di 2017, baru mau dibetulkan sekarang apakah masih bisa?

Jawaban

Pasal 8 ayat (1a) UU KUP stdtd UU CIKA Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. harusnya untuk tahun 2017, paling lambat dilakukan pembetualnan tahun 2020

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k16/76786--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)