User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76773--01-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan kita mendapat subsidi atas penjualan busa/foam yang ramah lingkungan jadi atas setiap kg penjualan foam/busa kita akan diberikan subsidi dimana setiap kg penjualan foam yang ramah lingkungan tersebut kita akan diberikan kompensasi berupa 1$ ketika kita klaim dan uang subsidi dari KLH tersebut cair apa kita wajib menerbitkan FP, untuk DPP dan mekanisme seperti kode fakturnya bagaimana?

Jawaban

jika yang diterima dalam bentuk uang, sesuai pasal 4 uu ppn, bukan termasuk objek ppn. tidak dibuat faktur.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k16/76773--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)