faq1:5k16:76761--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Batas penyampaian lap realisasi pph 21 DTP juli 2021

Jawaban

Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k16/76761--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)