faq1:5k16:76743--01-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan jika Tuan A memiliki jabatan sebagai komisaris di suatu perusahaan (anggap X) dan tidak mendapatkan gaji dari perusahaan tersebut (anggap X), sedangkan istri Tuan A bekerja dan digaji di perusahaan tersebut (anggap X). Tuan A dan istri tidak pisah harta. Pertanyaan WP apakah istrinya bisa termasuk ke PPh final 1 pemberi kerja?

Jawaban

Iya bisa diakui pph final 1 pemberi kerja…

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k16/76743--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1