faq1:5k16:76742--01-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

email Ada wp nanya begini baiknya dijelaskan bagaimana ya mas/mbak? boleh nggak sih di biayakan seperti itu.. ty __ Dear Kring Pajak, Melalui email ini kaya ingin menanyakan terkait biaya sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Simulasinya sebagai berikut : di tahun 2020, kami ada mengeluarkan biaya sumbangan sebagai berikut : 1. Sumbangan beasiswa yayasan pendidikan : Rp 10.000.000 (Yayasan memiliki NPWP) 2. Sumbangan ke PB cabang olahraga nasional : Rp 15.000.000 (penerim

Jawaban

yg 25 jt bisa pake pp 23 2010, sisanya yg 100jt bisa pake pp 29/2020 sepanjang memenuhi kriteria bab III pp 29 nya dan sumbangan yang telah diberikan melalui BNPB, BPBD,kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosialdan/atau Lembaga Penyelenggara PengumpulanSumbangan dalam rangka penanganan COVID- 19sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai dari tanggal1 Maret 2O2O Nanti daftarnya dibuat terpisah

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k16/76742--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)