User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76730--01-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana dengan transaksi ke bukan kawasan berikat tapi ditetapkan sebagai perusahaan kawasan berikat seperti PT.Indomaguro Tunas Unggul, lampiran apa yg harus disiapkan?

Jawaban

Setelah digali penyerahan ke PDKB dan barang dimasukkan ke kawasan berikat . Dokumen yg diperlukan pasal 21 ayat 5 ya PMK 65/2021 “wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak”

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k16/76730--01-september-2021.txt · Last modified: (external edit)