faq1:5k16:76730--01-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana dengan transaksi ke bukan kawasan berikat tapi ditetapkan sebagai perusahaan kawasan berikat seperti PT.Indomaguro Tunas Unggul, lampiran apa yg harus disiapkan?
Jawaban
Setelah digali penyerahan ke PDKB dan barang dimasukkan ke kawasan berikat . Dokumen yg diperlukan pasal 21 ayat 5 ya PMK 65/2021 “wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak”
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k16/76730--01-september-2021.txt · Last modified: (external edit)