Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menanyakan terkait peraturan perpanjang sertifikat elektronik harus melunaskan denda BUNGA atas PPN karena sudah berulang kali ditolak. Beberapa agent sebelumnya sudah menjawab aturannya di PER-04/PJ/2020 dan terkait hal tersebut wp diminta untuk konfirmasi kembali ke pihak KPP terkait dengan penerbitan sertifikat elektronik tsb apakah sudah sesuai dgn ketentuan yang ada di PER 04/PJ/2020 pasal 42 dan 43. WP sudah konfirmasi ke KPP dan itu hanya kebijakan dan mention @kring_pajak apakah dipe
Jawaban
Jawab lagi normatif saja, ketentuan pengajuan sertel hanya sesuai dengan per 04 th 2020, apabila memang kebijakan seperti itu mungkin bisa dijelaskan saja kondisi perusahaannya kali ya. Apabila blm dapat melakukan pelunasan apakah bisa meminta keringanan. Apabila merasa tidak sesuai dengan ketentuan kebijakan KPPnya silakan bisa sampaikan dalam layanan pengaduan kami.
Dasar Hukum
–
Editor
AL