User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76700--01-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami melakukan pembetulan SPT karena ada pembatalan transaksi PPN JLN, Sudah dibayarkan dan dilaporkan ternyata transaksinya cancel lalu kami lakukan pembetulan SPT dan menjadi Lebih bayar. Apakah terkait SSP JLNnya bisa di Pbk? atau dikompensasi saja ke masa berikutnya? Ini boleh kompensasi kan yamas/mba klo emang SPTnya nilainya Lb?

Jawaban

Boleh kok dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atas LB yang ada di spt masa PPNnya

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k16/76700--01-september-2021.txt · Last modified: (external edit)