faq1:5k16:76700--01-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami melakukan pembetulan SPT karena ada pembatalan transaksi PPN JLN, Sudah dibayarkan dan dilaporkan ternyata transaksinya cancel lalu kami lakukan pembetulan SPT dan menjadi Lebih bayar. Apakah terkait SSP JLNnya bisa di Pbk? atau dikompensasi saja ke masa berikutnya? Ini boleh kompensasi kan yamas/mba klo emang SPTnya nilainya Lb?
Jawaban
Boleh kok dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atas LB yang ada di spt masa PPNnya
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k16/76700--01-september-2021.txt · Last modified: (external edit)