faq1:5k16:76688--01-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya terkait amortisasi, apakah kredit ke bank selama 5 taun bs lgsung di amortisasi selma 5 taun tsb?

Jawaban

yang ditanyakan uang hasil pinjam dari bank, harusnya bukan harta tidak berwujud, tidak dilakukan amortisasi. penentuan harta tidak berwujud apa saaja kembali ke psak secara umum. amortisasi di pajak bisa dilihat di pasal 11A uu pph

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k16/76688--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)