faq1:5k16:76684--01-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
lembaga asosiasi telekomunikasi menghibahkan asetnya kepada kementerian perindustrian, apakah dikecualikan dari objek pajak?
Jawaban
sesuai Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008, 90/PMK.03/2020 hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung. b. badan keagamaan, Yai
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k16/76684--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)