faq1:5k16:76633--01-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

surat keterangan non PKP dibuat sendiri atau harus mengajukan ke KPP?

Jawaban

secara ketentuan kita gaada menerbitkn surat keterangan non PKP, adanya surat pengukuhan PKP. Coba konfirmasi ke KPP, ada infonya beberapa KPP ada yang berinisiatif buat surat keterangan tsb, tapi ini ga perlu kita kasih tau ke wp. kita berbicara sesuai ketentuan aja

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k16/76633--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)