faq1:5k16:76633--01-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
surat keterangan non PKP dibuat sendiri atau harus mengajukan ke KPP?
Jawaban
secara ketentuan kita gaada menerbitkn surat keterangan non PKP, adanya surat pengukuhan PKP. Coba konfirmasi ke KPP, ada infonya beberapa KPP ada yang berinisiatif buat surat keterangan tsb, tapi ini ga perlu kita kasih tau ke wp. kita berbicara sesuai ketentuan aja
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k16/76633--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)