faq1:5k16:76599--01-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kita punya barang dengan HPP yang cukup tinggi jadi tidak bisa di markup untuk dijual karena harga sudah terlalu mahal. Tp pemerintah mau kita tetap jualan barang tersebut sehingga memberikan bantuan apabila kita berhasil menjual barang tersebut. Setiap penjualan tsb boleh diklaim untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kalau seperti itu perlakuan PPN atas klaim ke pemerintah nya bagaimana ya? Apa perlu buka faktur pajak? Kalau iya, buka dengan kode faktur pajak berapa?

Jawaban

Klaim bantuan berupa uang ke kementerian tertentu, karna berbentuk uang jadi tidak terutang PPN karna bukan objek

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k16/76599--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)