User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76593--01-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP salah upload berupa bukti bayar untuk kelengkapan SPT Masa PPN, apakah harus pembetulan untuk mengubah kelengkapannya atau bagaimana. https://twitter.com/devymarsha/status/1432700469856677888 1. apakah perlu saya gali untuk kelengkapan SPT Masa PPN ini dokumen berupa apa? atau langsung saya ke kesimpulan Pasal 16 PER-29/2015? 2. apakah sudah benar jika saya sarankan WP untuk melakukan pembetulan dengan perubahan kelengkapan dokumen? Terima kasih sebelumnya, Mas/Mbak.

Jawaban

Ketentuan terkait lampiran SPT Masa diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf C, Pasal 12 ayat (5) huruf H dan lampiran II Per-02/2019. Khusus untuk bukti bayar tidak wajib dilampirkan sepanjang NTPNnya sudah direkam/dicantumkan dalam SPT (Pasal 12 ayat (7)nya ). Kalo yang belum dilampirkan adalah dokumen yang sbtulnya diwajibkan maka harus lapor ulang dalam bentuk pembetulan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k16/76593--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)