faq1:5k16:76504--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP baru daftar (WP Badan), tidak sengaja di langkah terakhir di ereg pilih tarif umum (bukan PP 23), padahal WP pinginnya pake PP 23 saja. Apakah bisa mengajukan pembatalan? Atau konfirm KPP saja mas mbak? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
Pada dasarnya sesuai PP 23 tahun 2018, Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dapat menggunakan tarif sesuai PP 23 tahun 2018 Secara ketentuan untuk menggunakan tarif umum harus mengajukan pemberitahuan ke kpp, kalau di pasal 3 ayat 4 PMK 99/2018 disebutkan Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Kete
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k16/76504--31-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)