faq1:5k16:76492--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya bertransaksi dengan sekolah, dengan dana BOS untuk pengadaan laptop, nah pajak yang saya bayarkan apa saja, saya PKP nilai transaksi 23.980.000? mas/mba terkait transaksi dengan sekolah ini apakah berbeda? penjual mungut PPN saja atau bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
Pemungut PPN (Instansi pemerintah) memungut PPN atas pembelian barang. PPN tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah pembayaran yang jumlahnya paling banyak 2 juta tidak termasuk jumlah PPN yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari 2 juta (lebih lanjut silakan cek di PMK 231/2019). Kalau sampai dengan 2 juta, PKP Penjual terbitkan FP 01. Kalau lebih dari 2 juta pakai 02.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k16/76492--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)