User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76403--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ada Perusahaan Tertutup A (Dalam Negeri), pemegang sahamnya A dan B (orang pribadi) masing2 50% dengan jumlah saham 1M 1000 lembarjika A ingin mengalihkan sahamnya ke orang pribadi C (tidak ada hubungan istimewa) itu aspek pajaknya bagaimana ya?

Jawaban

cek di pasal 4 ayat (3) uu pph penghasilan dari penjualan/pengalihan saham tsb bukan yang dikecualikan sebagai objek. misal ada penghasilan bagi yang mengalihkan maka nanti jadi penghasilan yang dilapor di spt tahunan, kena pph di spt tahunan. tidak ada objek potput karena pengalihan/penjualan sahamnya tidak melalui bursa efek

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k16/76403--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)