faq1:5k16:76403--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika ada Perusahaan Tertutup A (Dalam Negeri), pemegang sahamnya A dan B (orang pribadi) masing2 50% dengan jumlah saham 1M 1000 lembarjika A ingin mengalihkan sahamnya ke orang pribadi C (tidak ada hubungan istimewa) itu aspek pajaknya bagaimana ya?
Jawaban
cek di pasal 4 ayat (3) uu pph penghasilan dari penjualan/pengalihan saham tsb bukan yang dikecualikan sebagai objek. misal ada penghasilan bagi yang mengalihkan maka nanti jadi penghasilan yang dilapor di spt tahunan, kena pph di spt tahunan. tidak ada objek potput karena pengalihan/penjualan sahamnya tidak melalui bursa efek
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k16/76403--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)