faq1:5k16:76367--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk insentif pmk 103 apakah harus kepemilikan pertama?
Jawaban
Tidak, yang diatur adalah pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual (developernya)
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k16/76367--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)