faq1:5k16:76367--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk insentif pmk 103 apakah harus kepemilikan pertama?

Jawaban

Tidak, yang diatur adalah pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual (developernya)

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k16/76367--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)