faq1:5k16:76366--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Sehubungan dengan perusahaan yang mempunyai beberapa perusahaan apakah secara aturan perpajakan harus menyajikan laporan keuangan konsolidasian seperti Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia? Apakah ada dasar hukumnya?
Jawaban
Di PER-02/2019, LK Konsolidasi adalah salah satu dokumen yang harus dilampirkan di SPT Tahunan (Lampiran II). Ada juga di penjelasan Pasal 4A UU KUP (UU 28 tahun 2007). Terkait kewajiban siapa yang wajib konsolidasi tidak diatur secara perpajakan, bisa dikembalikan ke standar akuntansi yang berlaku umum
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k16/76366--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1