User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76366--31-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sehubungan dengan perusahaan yang mempunyai beberapa perusahaan apakah secara aturan perpajakan harus menyajikan laporan keuangan konsolidasian seperti Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia? Apakah ada dasar hukumnya?

Jawaban

Di PER-02/2019, LK Konsolidasi adalah salah satu dokumen yang harus dilampirkan di SPT Tahunan (Lampiran II). Ada juga di penjelasan Pasal 4A UU KUP (UU 28 tahun 2007). Terkait kewajiban siapa yang wajib konsolidasi tidak diatur secara perpajakan, bisa dikembalikan ke standar akuntansi yang berlaku umum

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k16/76366--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1