Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bersama dengan email ini, kami ingin menanyakan tentang pemanfaatan tax treaty Indonesia dan Perancis. Data dan informasi yang kami miliki: 1. Kami mendapatkan certificate of origin dari calon vendor kami(terlampir), dimana certificate of origin tersebut tidak ada nama pejabat dan tanda tangan pejabat yang berwenang. 2. Informasi dari calon vendor kami di perancis, bahwa di negara perancis certificate of origin yang diterbitkan oleh otoritas pajak di perancis adalah sep
Jawaban
1. Iya, apabila wp menggunakan COR maka WP tetap wajib mengisi form DGT selain Part II. 2 & 3. COR sesuai dengan ketentuan di PER-25/2018 pasal 4 ayat 3 harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan bahasa Inggris; b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: 1) nama WPLN; 2) tanggal penerbitan; 3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan 4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwen
Dasar Hukum
–
Editor
WDP