User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76343--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jdi untuk PPh21 DTP bulan juli kemarin, di cetakan uraian kode billing wp mengisi dengan keterangan PPH 21 DTP EKS PMK 9. Sedangkan seharusnya itu diganti dengan PMK 82, apakah tidak masalah atau perlu pembetulan?

Jawaban

kalau laporan realisasinya mencantumkan data yg tidak benar bisa laporkan pembetulannya. Pembetulan disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/76343--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)