faq1:5k16:76343--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jdi untuk PPh21 DTP bulan juli kemarin, di cetakan uraian kode billing wp mengisi dengan keterangan PPH 21 DTP EKS PMK 9. Sedangkan seharusnya itu diganti dengan PMK 82, apakah tidak masalah atau perlu pembetulan?
Jawaban
kalau laporan realisasinya mencantumkan data yg tidak benar bisa laporkan pembetulannya. Pembetulan disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k16/76343--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)