User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76341--31-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Terkait PIB, karena pada sistem CEISA, status tersebut sudah masuk namun karena kemarin dalam kondisi KAHAR di semua BC di Indonesia, kami tdk bs mendapatkan nopen secara langsung, sedangkan nopen dibutuhkan untuk pelaporan pajak. bisa dibantu infokan bagaimana solusinya? mengingat kami diarahkan langsung oleh DJBC ke DJP

Jawaban

untuk pengkreditan PM atas PIB sudah divalidasi by system. Jadi tetap harus pakai nomor pendaftaran PIB-nya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/76341--31-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)