faq1:5k16:76341--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Terkait PIB, karena pada sistem CEISA, status tersebut sudah masuk namun karena kemarin dalam kondisi KAHAR di semua BC di Indonesia, kami tdk bs mendapatkan nopen secara langsung, sedangkan nopen dibutuhkan untuk pelaporan pajak. bisa dibantu infokan bagaimana solusinya? mengingat kami diarahkan langsung oleh DJBC ke DJP
Jawaban
untuk pengkreditan PM atas PIB sudah divalidasi by system. Jadi tetap harus pakai nomor pendaftaran PIB-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k16/76341--31-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)