faq1:5k16:76332--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya, untuk PT. Aneka tambang apakah Wajib Pungut PPN? dan kalau memang wajib pungut apakah ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut wajib pungut ?

Jawaban

“Cek apakah PT. Aneka Tambang termasuk BUMN/bukan atau lebih jelasnya konfirmasi ke PT. Aneka Tambangnya langsung. Dijelaskan sesuai PMK-8/2021. Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. BUMN; b. BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan c. perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN. Huruf a dan b tidak a

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/76332--31-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)