Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#104Q Selamat pagi, saya reni. kami perusahaan dan hutang kepada orang pribadi. Atas hutang tersebut, kami memberikan bagi hasil. Saat kami memberikan bagi hasil apakah wajib potong PPh? Terkait bagi hasil kepada orang pribadi dikenai tarif berapa persen? Jadi orang pribadi memberikan uang untuk modal usaha kita, kemudian kita kembalikan secara bertahap dan kita beri bagi hasil atas laba usaha. op tidak masuk dalam struktur kepengurusan. kalau investasi kepada perusahaan dan memperoleh bagi hasi
Jawaban
#104A Karena ini diakui sebagai utang, artinya substansinya adalah meminjam, maka bagi hasil yang diakui itu ya sebenarnya adalah bunga. UU PPh pasal 4 ayat 1 huruf f, bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Nah bagi hasil itu ya imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Bunga dipotong PPh 23, 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final. Kalo WPnya ngeyel, silakan konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
PNT