faq1:5k16:76297--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pak, saya ingin bertanya. Jika perusahaan kami memiliki kost-kostan yang disewakan kepada karyawan dan umum. Pajak yang dikenakan pada penghasilan yang kami terima itu apa ya ? sedangkan kami sudah membayar Pajak daerah sebesar 10% Status KLU bukan jasa perhotelan dan memiliki kost-kostan lebih dari 10 pintu
Jawaban
pasal 2 ayat 3 PP 34 TAHUN 2017, menyabutkan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k16/76297--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)