User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76290--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau badan jual saham 500 lembar dengan harga 500juta ke op dengan nilai yang sama, jadi nggak ada keuntungan. itu nanti tetep kena pajak nggak ya? penjualannya bukan di bursa efek.

Jawaban

atas pengalihan harta tsb, silahkan dihitung apakah ada keuntungan atas pengalihan atau tidak. penghitungannya bisa mengacu ke penjelasan pasal 4 huruf d UU PPH, yaitu selisih antara harga jual dengan nilai perolehan atau nilai sisa buku.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k16/76290--31-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)