User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76288--30-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, saya ingin bertanya. Di Tahun 2020, saya sudah sempat melakukan pelaporan insentif PPh 22. Namun terjadi kesalahan, sehingga harus melakukan pembetulan. Pertanyaannya, bagaimana caranya melakukan pembetulan tersebut?

Jawaban

Ini kan buat tahun 2020 ya, sepanjang ketika impor dia sudah dpt skb dan atas imppornya sudah dpt fasilitas serta sudah lapor realisasi pph 22 impor, mnrtku ttp bs dpt insentif. Kecuali mgkn salahnya itu menyebabkan dia jd ga berhak dpt insentif, maka nanti pph 22 impornya mgkn bisa ditagihkan kepada dia

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k16/76288--30-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)