User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76252--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau memastikan kembali mba/mas. Untuk PMK 103/2021. Kalo penerbitan FP atas penyerahan rumahnya di maret-juni, tapi bast-nya diupload lebih dari 31 Agustus itu jadinya tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ya?

Jawaban

Berdasarkan pasal 8 ayat 9 dan 10 dan pasal 9 huruf g PMK 103/2021, jika tidak/terlambat mendaftarkan BAST (melewati 31 Agustus 2021) untuk penyerahan rumah Maret-Juli 2021, WP tetap bisa memanfaatkan insentif dan tidak dikenakan sanksi.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k16/76252--31-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)