User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76249--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait dengan Part VI dalam DGT Form. Diketahui dari PER 25 2018 bahwa Form tsb diisi apabila WPLN meruapakan Non Indivudual. Tapi faktanya apabila WPLN tersebut tidak menerima dividen/interest/royalti apakah PArt VI ini harus tetap diisi?

Jawaban

betul harus diisi ya. sesuai lampiran per 25/2018, ada di point 4b. selama wpln selain OP wajib isi part VI halaman 2

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k16/76249--31-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1