User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76245--31-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kasus: Wajib pajak menerima SKPKB PPN yang isinya salah mencantumkan jumlah SKPPKP (No. 2.c.c1) . Hal tersebut mengakibatkan jumlah pajak terhutang menjadi lebih besar. Atas SKPKB PPN tersebut , Wajib pajak telah mengajukan keberatan dengan materi atau isi dari ketetpan pajak . Adapun materi tersebut adalah pajak masukan yang dapat diperhitungkan (No.2.b.b2) yang mempengaruhi jumlah pajak terhutang menjadi lebih besar. Pertanyaan: Bagaimana cara Wajib pajak untuk dapat memperhitungkan jumlah S

Jawaban

di pmk-9/2013, di pasal 4 ayat 1, disebutkan ketentuan mengenai persyaratan pengajuan keberatan. kemudian di ayat 2, disebutkan Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terlampaui. jadi selama m

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k16/76245--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)