faq1:5k16:76225--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jasa teknik tidak disebutkan di PER 16, tapi kalo yg menerima penghasilan atas nama OP tetap dipotong PPh 21 ya bukan 23?

Jawaban

Untuk penghasilan yang diterima OP yg memberikan jasa teknik (PER-16/PJ/2016) dipotong pph pasal 21, karena untuk pph 23 itu imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diterima oleh WP Badan (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008).

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k16/76225--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)