faq1:5k16:76206--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau misalkan WP tidak mendaftarkan di aplikasi sikumbang atas penyerahan yang dilakukan, yang penting lapor dulu, kemudian pembetulan apakah bisa?

Jawaban

terhadap penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Pengusaha Kena Pajak penjual tetap harus mendaftarkan berita acara serah terima pada sistem aplikasi di kementerian yang me

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k16/76206--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)