faq1:5k16:76197--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sewa kapal dari perusahaan singapur yang tidak memiliki BUT, aspek PPh seperti apa?

Jawaban

kalau tidak ada DGT berarti potong PPh pasal 26 sebesar 20%

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k16/76197--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)