faq1:5k16:76193--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP tanya mengenai konsinyasi, Bagaimana perlakuan : 1. Transaksi pemilik barang (PT. Pemilik) dgn penjualan barang (PT. Penjual) 2. PT. Penjual dgn konsumen Q : pada masing2 kondisi, saat pengakuan pendapatan & penerbitan FP, FP diterbitkan oleh siapa?
Jawaban
penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi oleh consignor tidak terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung untuk dititipkan kepada consignee, tetapi terjadi pada saat consignor mengakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k16/76193--31-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1