faq1:5k16:76183--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
FP statusnya siap approve, tapi sudah dikreditkan oleh lawan transaksi dan dicek di enofa admin juga statusnya sudah dikreditkan. Kendalanya WP jadi tidak bisa membatalkan faktur. Solusinya gimana?
Jawaban
Kalau memang transaksinya batal dan FP sudah dikreditkan, pembatalan FP harus dilakukan atas persetujuan lawan transaksi. Jika lawan transaksi sudah menyetujui tetapi statusnya masih siap approve, silakan dilasiskan saja
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k16/76183--31-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)