User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76133--30-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP ada melakukan pembayaran SKPKB atas PPN JLN masukan, bagaimana caranya untuk pengkreditanya?

Jawaban

Dari help desk efaktur Untuk perekamannya ikuti langkah ini ya: Pelaporan dalam Formulir 1111 B2 sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat dilakukan dengan petunjuk sebagai berikut. 1) Perekaman dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada menu Dokumen Lain – Pajak Masukan. 2) Pengisian keterangan dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan sebagai berikut: a) jenis transaksi menggunakan pilihan “2-Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri;” b) kolom NPWP diisi 00.000.000

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k16/76133--30-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)