faq1:5k16:76132--30-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Apabila wp ada beli barang dari LN. Dia bayar pakai uang muka. Untuk penginputan di efaktur, apakah harga barang full atau sebesar uang mukanya saja? Jika harga yg diinputkan ialah harga barang full, maka kursnya gimana??
Jawaban
Kalau yang diinput diefaktur kan PIB ya ve, coba tanyain dokumennya. Karena dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan PER 16/2021
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k16/76132--30-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)