Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya terkait pemotongan PPh 23, saya abru terima dokumen tagihan dari Vendor terkait jasa perbaikan, namun karena tagihan ini memakali Term Of Payment 30 hari dari tanggal tagihan (fyi tgl tagihan 1 Agustus 2021), maka kami baru akan membayarkan di tgl 2 September 2021, untuk PPh 23 nya ini kami buat bukti potong pada masa apa? masa saat tagihan kami catat sebagai hutang Vendor (agustus 2021) atau pada saat tagihan kami bayarkan (september 2021)?
Jawaban
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (PP Nomor 94 TAHUN 2010 Pasal 15 ayat (3)
Dasar Hukum
–
Editor
R