faq1:5k16:76102--30-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ingin bertanya prihal JO (Joint Venture/Operation). dimana jika lawan transaksi mendirikan JO di Negara Singapur tetapi atas Anggota nya dari Negara berbeda si Anggota 1 dari Negara China dan Anggota 2 dari Negara Vietnam. namun transaksi di tagih dari JO nya. apakah Aspek Perpajakannya ada di sisi JO, ataukan di anggota JO nya ? dan Bagaimana penerapan SKDWPLN nya siapa yg berhap memintakan ?

Jawaban

kembali ke ketentuan pasal 26, transaksinya dengan siapa. pasal 26 ayat 1a Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k16/76102--30-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)