User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76090--30-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait pengkreditan ppn jln pada smpkp di efaktur. jadi sesuai dengan foto di atas kami sudah menerima nomor sp2d denvan nomor 2118211302017797 namun saat pengkreditan error (etax-api 50031). bagaimana ya? atau apakah bisa dibantu bagaimana cara pengkreditan smpkp di efaktur?

Jawaban

dicoba nomor sp2d itu lalu ditambahkan #kodeKPP. soalnya kan kalo PPN JLN itu NTPN#KodeKPP inputnya, NTPN WP digantikan dgn sp2d

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k16/76090--30-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)