faq1:5k16:76085--30-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“kami kan ada beli sparepart baru untuk stok yang nantinya untuk dipakai, dikarnakan kapal kami tenggelam dan sudah tidak beroperasi lagi, jadi atas sparepart tersebut mau kami jual. Pertanyaan : 1. Apakah atas Penjualan sparepart tsb termasuk Dalam Pasal 16D UU PPN 1994?”
Jawaban
Dijelaskan kriteria sesuai pasal 16D UU PPN. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k16/76085--30-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)