faq1:5k16:76055--30-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya. Untuk BAST di pasal 3 ayat 2 PMK-103/2021 kan memuat klausul “paling sedikit memuat” yg artinya semua informasi tersebut harus ada di BAST. Kemudian, di pasal 13 huruf b disebutkan bahwa yg memenuhi pmk 21 sebelumnya juga harus lapor BAST di kementrian PUPR maks 31 agustus. Apakah klausul pasal 3 ayat 2 juga berlaku untuk BAST rezim PMK-21? Karena di PMK-21 tidak diatur formatnya dan belum wajib ada KIR
Jawaban
BAST rezim PMK 21 tetap sesuai dengan PMK 21 nya.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k16/76055--30-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)