faq1:5k16:76049--30-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
untuk penghapusan aset berupa mesin, apakah ada ketentuan khususnya?
Jawaban
penghapusan aset berupa mesin tidak diatur secara khusus di ketentuan perpajakan jadi mengikuti ketentuan pembukuan yg diterapkan oleh WP. Sesuai ketentuan perpajakan jika aset yg dihapus tersebut dijual maka atas keuntungannya dianggap sebagai objek PPh dan atas kerugiannya bisa dibiayakan jika memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k16/76049--30-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)