User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76030--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya terkait PBK Jadi, sebuah Joint Operation (JO) melakukan impor barang dengan menggunakan API milik salah satu anggota JO (PT.X), karena JO tersebut tidak memiliki API Nama Pemilik atas barang impor yg tercantum dalam dokumen PIB adalah PT.X, namun yg membayar dan pemilik sebenarnya adalah JO Begitupun dengan Billing DJBC, di mana nama dan NPWP Wajib Bayarnya adalah PT.X Kalau kasusnya seperti ini, apa bisa dilakukan pemindahbukuan ya kak?

Jawaban

Konfirmasi bea cukai peraturanny seperti apa. Bisa hub bravo bc

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k16/76030--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)