faq1:5k16:76030--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya terkait PBK Jadi, sebuah Joint Operation (JO) melakukan impor barang dengan menggunakan API milik salah satu anggota JO (PT.X), karena JO tersebut tidak memiliki API Nama Pemilik atas barang impor yg tercantum dalam dokumen PIB adalah PT.X, namun yg membayar dan pemilik sebenarnya adalah JO Begitupun dengan Billing DJBC, di mana nama dan NPWP Wajib Bayarnya adalah PT.X Kalau kasusnya seperti ini, apa bisa dilakukan pemindahbukuan ya kak?
Jawaban
Konfirmasi bea cukai peraturanny seperti apa. Bisa hub bravo bc
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k16/76030--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)