faq1:5k16:76026--22-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
NPWP Pusat dipindah ke KPP Madya Jakarta Barat per 24 Mei kemarin. Sampai pertengahan Juli ini, NPWP Cabang masih bisa upload faktur. Hari ini ingin meminta NSFP di enofa tidak bisa login. Lalu setelah dicek di enofa admin status cabang adalah non PKP dan terdaftar di KPP Madya Jakarta Barat. Klo berdasarkan PER 05 klo tidak salah walaupun yang cabang terdaftar di Madya juga tetap pemusatan ke NPWP Pusat. Terkait kondisi WP ini diarahkan bagaimana ya? karena pertengahan Juli ini masih bisa uploa
Jawaban
iya pemusatan, harusnya menggunakan npwp pusat. Untuk faktur pajak yg sudah dibuat bisa dibatalkan.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k16/76026--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)