User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75954--30-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah setiap bonus, ato hadiah yg diterima dipotong PPh23 wajib diterbitkan Faktur Pajak?

Jawaban

Pemberian bonus atau hadiah dalam rangka jual beli dan memenuhi pencapaian tertentu, sesuai SE 24 th 2018 (no SE tidak boleh disebutkan, cukup sebutkan SE Th 2018) dijelaskan, kalau yang dibelikan berupa uang, maka Bukan Objek sehingga tidak perlu dibuat Faktur, namun kalau berupa Barang, atas penyerahannya terutang PPN dan harus dibuat faktur pajaknya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/75954--30-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)