Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mau lapor realisasi pph impor, dikatakan tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi, sudah konfirmasi ke kring pajak katanya ada kesalahan dari IT. Kemudian terbit skb pph impor, tetapi sebenarnya menurut peraturan KLU WP tersebut tidak dapat memanfaatkan realisasi tersebut, tetapi WP dapat info harus membayar pph impor tersebut. bagaimana cara untuk melakukan pembayaran pph impor nya, karena sewaktu bayar ebilling pib (pph nya sudah otomatis 0).
Jawaban
kalo cek di se 47 2020, dalam hal Wajib Pajak telah memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor padahal berdasarkan data dan/atau informasi yang diketahui bahwa Wajib Pajak tidak termasuk KLU dalam Lampiran maka diterbitkan SP2DK agar Wajib Pajak melakukan pembayaran PPh Pasal 22 Impor, teknis pembayaran pph 22 impornya bisa konfirmasi ke AR
Dasar Hukum
–
Editor
CRG