User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75914--30-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

selamat pagi, saya ingin bertanya. bila perusahaan saya telah melakukan PBK atas suatu transaksi d, dan akibat perbedaan kurs maka ada selisih kelebihan atas PBK tersebut, kemudia perusahaan saya memutuskan mengalihkan kelebihan tersebut untuk pembayaran PPN luar negeri (ada transaksi dengan perusahaan luar negeri sehingga kami harus menyetorkan PPnnya sendiri atas nama mereka). bila biasanya tinggal masukkan nomor BPN ke pajak masukan lainnya di efaktur, bagaimana cara input bila menggunakan PB

Jawaban

Gus, berarti sudah disetujui PBK ke pemanfaatan JKPLN? Trs takon cara input doang kan? Pbk#kode kpp

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k16/75914--30-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)