faq1:5k16:75874--30-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
nsfp tahun 2020 sudah kami kembalikan ke kpp, apakah bisa kami membuat pembetulan atas faktur tersebut? misal dari 010. ke 011.
Jawaban
maksudnya pengganti ya? FP nya mau diganti kenapa? sepanjang memang memenuhi kriteria FP Pengganti di Per 24/2012, bisa dilakukan…dan nanti kalo terbit FP Pengganti, ada kewajiban untuk melakukan pembetulan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k16/75874--30-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)