faq1:5k16:75800--30-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika perusahaan sama2 di jakarta melakukan transaksi tapi penyerahan barang di Batam (FTZ) apakah bebas pajak, atau dikenakan pajak?

Jawaban

Secara prinsip bener mba kalo ada penyerahan dari dan ke kawasan bebas yg sama atau kawasan bebas lainnya memang tidak dikenakan PPN karena pihak di kawasan bebas bukan PKP. Tapi baiknya digali lagi aja detail transaksinya seperti apa, pihak yg bertransaksi ini siapa aja dan punya hubungan apa sama prsh yg di jakarta (misal pusat-cabang).

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k16/75800--30-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)