User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75770--30-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Fokus kasus wp adalah penagihan biaya ganti rugi/uang penggantian antara PT A dan PT B. WP bertanya: 1. Apakah atas biaya ganti rugi tsb akan dikenakan PPN atau tidak, 2. Dasar hukumnya apa dan 3. Dokumen yg harus diterbitkan apa atas penagihan tsb.

Jawaban

1. biaya ganti rugi kena PPN/tidak, jawab normativ sesuai UU PPN. objek yg diserahkan = uang, sehingga tidak kena PPN (non BKP). Kemudian, tidak ada jasa yg dilibatkan dalam penggantian tsb, bukan? Murni penggantian uang saja? Sehingga tidak ada PPN atas jasa. 2. Dasar hukum: UU CIKA bag. PPN, Pasal 1A dan 4A. 3. Dokumen tsb tidak diatur lebih lanjut oleh DJP. Dikembalikan kepada tiap pihak yg bertransaksi untuk pembuatan dokumennya (kwitansi, invoice dll).

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/75770--30-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)